Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup Jaminan Sosial untuk Ekosistem Desa

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2025 tentang fasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem desa, Kamis (24/7/2025) di Hotel Cahaya Berlian.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala DPMD Kusairi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana. Sebanyak 178 kepala desa dan 13 camat ikut serta.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Muttaqin, ditegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian dari kewajiban negara. Pemkab juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja di ekosistem desa, termasuk koperasi Merah Putih.

Namun, saat ini baru kepala desa dan anggota BPD yang terlindungi, sementara banyak potensi lain yang belum tercakup. Diharapkan ke depan, lebih banyak masyarakat desa mendapat perlindungan jaminan sosial.

Sebagai implementasinya, kata dia, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di berbagai sektor. Termasuk, memberikan perlindungan dalam hal pekerjaan mereka.

“Kaitannya dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membuat MoU dengan Pemkab Pamekasan, bahkan telah membuat perjanjian kerjasama dengan organisasi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Dia berharap, pihaknya dapat memaksimalkan potensi yang ada agar lebih banyak masyarakat yang terlindungi. Apalagi ekosistem desa saat ini mulai berkembang dengan adanya koperasi Merah Putih yang ada di desa dan kelurahan.

“Tentu semakin banyak ekosistem desa yang perlu dilindungi. Sebenarnya pemkab memiliki visi yang sama dengan BPJS ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun terkadang harapan tidak seindah realitasnya,” tandasnya.

Total Views: 668

Pos terkait