Karimun, JurnalTerkini.id – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberi rapor merah kepada birokrasi di pemerintahan daerah setempat, terkait naskah Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) 2024 yang disampaikan Bupati Iskandarsyah yang dianggap tidak sesuai standar, hanya formalitas.
“Pansus beranggapan ini menjadi bagian Pekerjaan Rumah oleh Bupati baru terhadap kinerja Birokrasi yang sampai dengan saat ini menjadi raport merah untuk segera dilakukan perbaikan,” demikian laporan Pansus DPRD Karimun sebagaimana disampaikan Hasanuddin, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Pansus dalam rapat paripurna di DPRD Karimun, Senin (26/5/2025).
Panitia Khusus (Pansus) dalam laporannya itu menyebutkan, naskah LKPJ Bupati Karimun hanya setebal sekitar 200 halaman, jauh lebih sedikit dari LKPJ tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 1.000 halaman.
Selain itu, naskah LKPJ seharusnya sudah disampaikan dan dibahas oleh pansus yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, paling lambat Maret setiap tahunnya, namun untuk tahun ini baru disampaikan pada April.
“Panitia Khusus berpendapat secara umum bahwa LKPJ tahun 2024 tidak memenuhi standar minimum dokumen LKPJ yang harus disampaikan,” katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza.
Dokumen LKPJ 2024, paparnya, yang disampaikan tidak menggambarkan laporan pencapaian target kinerja yang digambarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan oleh masing-masing perangkat daerah yang dilakukan dalam 1 tahun penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Hal tersebut terlihat dari semua isi LKPj yang disampaikan Bupati dimana data pencapaian kinerja dari setiap urusan Pemerintahan Daerah tidak dengan rijid, terutama terkait dengan target dan pencapaian kinerja dalam bentuk output dan outcome,” katanya.
Pansus, kata dia, telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemrakarsa, dan terungkap bahwa hampir semua perangkat daerah tidak memberikan data penyelengaraan pemerintahan daerah tahun 2024.
“Sehingga dokumen LKPJ 2024 hanya disampaikan seadanya saja yang hal ini tentunya pansus beranggapan bahwa LKPJ tahun 2024 ini hanya sekedar formalitas, sebagai kewajiban laporan Bupati. Sementara banyak sekali laporan-laporan strategis yang seharusnya kita terima tetapi tidak tergambarkan secara fakta,” katanya.
LKPJ 2024 yang disampaikan, kata dia, juga tidak secara rinci menggambarkan pencapaian kinerja di berbagai bidang, termasuk juga mengenai pengelolaan keuangan daerah, seperti target pendapatan maupun pengeluaran daerah yang tidak tercapai. (rdi)