Dengan didampingi Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi, dijelaskan oleh Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto mewakili Dandim 0314/Inhil saat diwawancarai usai kegiatan, Kasdim menuturkan hasil dari rapat tersebut berupa keputusan telah disepakati.
Untuk peraturan di perkantoran, toko, dan pelaku usaha dan tempat keramaian antara lain, pertama memastikan karyawan dan pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker.
Kedua, sosialisasi kepada pengunjung dan adanya tempat cuci tangan dan sabun serta air yang memadai. Dan ketiga, menyediakan handsanitizer di tempat usaha.
“Sedangkan untuk sanksinya terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Sanksi untuk perorangan seperti dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan sesuai dengan pelanggaran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau keramaian, dan denda 100 ribu rupiah apabila tidak menggunakan masker,” ujar Kasdim Mayor Inf Untung Kusmanto.
Sedangkan untuk pelaku usaha, diberi sanksi berupa teguran lisan dan sanksi administrasi denda 1 juta rupiah atau menghentikan, menutup, menyegel tempat usaha.
Penegak aturan adalah Satgas Gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Inhil dan pihak terkait. (abd)





