
Tembilahan – JurnalTerkini.id – Unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melaksanakan rapat membahas peraturan bupati tentang penerapan disiplin percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Rapat tersebut bertempat di kantor BPBD Inhil, Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Jumat (28/08/2020) siang.
Bupati Inhil diwakili oleh Tantawi Jauhari, Dandim 0314/Inhil diwakili oleh Mayor Inf Untung Kusmanto, Kapolres diwakili oleh AKP A Raymon Tarigan, Kajari Inhil Ririn Tri Ningsih, PLH BPBD Inhil Hardewan Arif, KSOP Said, Kemenag Inhil, Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil turut hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut membahas peraturan terkait pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 sesuai instruksi Presiden RI.
Peraturan dan usulan rapat dalam rangka menegakan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan virus Covid 19. Peraturan untuk perorangan antara lain, memakai masker setiap keluar rumah, membersihkan/mencuci tangan dengan air mengalir, pembatasan jarak sosial, hindari kerumunan/keramaian dan membawa identitas apabila bepergian.





