Penjaringan perangkat desa di Inhil, ini formasinya

Desa Sekayan, dan Desa Sekara di Inhil yang melakukan seleksi penjaringan perangkat desa. Penjaringan perangkat desa di Inhil, ini formasinya. (foto: abdullah)
Desa Sekayan, dan Desa Sekara di Inhil yang melakukan seleksi penjaringan perangkat desa. Penjaringan perangkat desa di Inhil, ini formasinya. (foto: abdullah)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Untuk mengisi kekosongan jabatan, Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sekayan mengadakan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa (Jumat, 21/08/2020) di Aula Kantor Kepala Desa Sekayan.

Penjaringan ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa tersebut, terlebih dahulu melaksanakan beberapa tahapan atau proses sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Seleksi Penjaringan Perangkat Desa ini juga dihadiri oleh Tim Penyeleksi dari Kabupaten dan Kecamatan yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir Drs Dwi Budiyanto.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indragiri Hilir ini dalam sambutannya menyebutkan kegiatan penjaringan perangkat desa wajib dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Inhil nomor 4 Tahun 2015.

“Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa, dalam kegiatan seleksi ini ada 3 materi yang diuji, yaitu ujian tertulis, ujian skil penggunaan komputer dan ujian wawancara,” ujar Budi.

Total Views: 413

Pos terkait