Polsek Tapung Hilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit

Dua tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan Polsek Tapung Hilir, Selasa (10/02/2025), sekira pukul 18.00 WIB. (JurnalTerkini.id/canggih)
Dua tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan Polsek Tapung Hilir, Selasa (10/02/2025), sekira pukul 18.00 WIB. (JurnalTerkini.id/canggih)

Kampar, JurnalTerkini.id – Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (10/02/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025), menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah RS (27) dan SP (28).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini, kata Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik besar bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,19 gram.

Selain sabu, sambung Kapolsek, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp. 590.000, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, kertas putih, tas pinggang, sendok sabu, bong, kaca pirek, pipet, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna silver dengan nopol BM 5271 TG.

“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Toni. (can)

Total Views: 607

Pos terkait