
Tembilahan, JurnalTerkini.id – Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, HZ (36 tahun) tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kateman.
HZ diamankan di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Rabu (19/8/20), sekitar pukul 16.30 WIB.
Di rumahnya ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian, paket besar sebanyak 2 paket, 3 paket sedang, dan 84 paket kecil.
Selain shabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp7.090.000.
Kronologi penangkapan HZ dari penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, berawal ketika Panit Reskrim Polsek Kateman mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Jend. Sudirman, Gang Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja.
Baca juga:





