Tembilahan, JurnalTerkini.id – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana besar yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara yang berlangsung
ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, beserta jajaran Polres Inhil. Bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, kamis (16/01/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Inhil memaparkan hasil pengungkapan terhadap tiga kasus kriminal yang mencuat, yakni pemerkosaan anak di bawah umur, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Inhil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial H (20) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Inhil, dan pelaku berhasil diamankan setelah korban melapor ke polisi. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Farouk.
Kapolres Inhil AKBP Farouk juga mengungkapkan bahwa Pelaku merupakan Residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan Tahun 2023 bebas.
Iya ternyata, Pelaku merupakan mantan Residivis Curas pada tahun 2022 dan 2023 bebas, dan berulah dengan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, tentunya itu perbuatan yang sangat keji. “Di mana pelaku dikenakan pasal 81 ayat (5) UU RI no.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (Pelaku dipidana mati seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun),” tegas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.
Selain itu, Polres Inhil juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Kateman Dalam kasus ini, pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan senjata tajam untuk merampas barang milik korban. “Kedua pelaku telah berhasil kami tangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan baik,” kata Kapolres.
Tidak ketinggalan, Polres Inhil juga berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan ini, tim Satreskrim Polres Inhil berhasil mengidentifikasi dan menangkap penadah yang telah mencuri sepeda motor warga desa Pancur kecamatan Keritang.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan kendaraan hasil curian, serta sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang kabur,” terang AKBP Farouk.
Kapolres Inhil mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam menjaga keamanan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Inhil dengan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Polres Inhil juga menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah kejahatan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.









