Polsek Tapung Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Judi Online di Konter Handphone

AE (34) tersangka penjual chip judi online yang diamankan Polsek Tapung di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (25/12/2024). (foto: Polres Kampar)
AE (34) tersangka penjual chip judi online yang diamankan Polsek Tapung di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (25/12/2024). (foto: Polres Kampar)

Kampar, JurnalTerkini.id – Polsek Tapung mengungkap praktik judi online yang diduga beroperasi di salah satu konter handphone di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Pelaku yang ditangkap adalah AE (34), Selasa (24/12/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati saat dikonfirmasi, Rabu, (25/12/24) menyampaikan bahwa praktik judi online ini terungkap ketika unit Reskrim Polsek Tapung sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditungkatkan (KRYD).

Bacaan Lainnya

“Saat sedang melaksanakan KRYD, tim opsnal unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa AE sedang melakukan judi online dengan memperjualbelikan chip aplikasi Higgs Domino di counter handphone, kemudian tim langsung mendatangi konter handphone milik AE dan mengamankan pelaku AE,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku AE mengakui perbuatannya, dan menyatakan telah melakukan jual beli chip judi online Higgs Domino selama kurang lebih satu tahun.

“Pelaku menjual chip Higgs Domino kepada para pemain yang data ke counter miliknya. Dari pengungkapan kasus judi online ini, polisi berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Vivo Z One Pro, uang tunai sebesar Rp 1.208.000, dan tas sandang pria milik pelaku AE sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku AE dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang judi,” pungkas Kapolsek. (can)

Total Views: 377

Pos terkait