APK Bakal Calon Kepala Daerah di Karimun Bertebaran Meski Belum Tahapan Kampanye

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar (JurnalTerkini.id/rusdi)
Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bertebaran di fasilitas-fasilitas umum (Fasum), termasuk angkot meski tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dimulai.

“Ya, di angkutan umum sudah banyak stiker pasangan calon (paslon) yang menempel di angkutan umum. Tapi itukan ranahnya Bawaslu, nanti kita koordinasikan dulu,” kata Plt Kepala Dishub Karimun Syahimi Sulaiman di Tanjung Balai Karimun, Rabu (18/9/2024).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Muhammad Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan regulasi atau dasar-dasar hukum yang berlaku, APK yang bertebaran tersebut belum bisa ditertibkan. Sebab, belum masuk dalam tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati.

”Belum masuk ke ranah penyelenggara. Jadi, kita kembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan maupun Satpol PP, kesbangpol yang sudah terpasang. Apakah, APK itu sesuai dengan estetika keindahan kota,” jawabnya.

Sebelumnya, sekretaris Satpol PP Karimun Didi Irawan saat ditanya tentang keberadaan APK calon kepala daerah, dia mengatakan kewenangannya berada di Bawaslu karimun.

“Ada di Bawaslulah, kita (Satpol PP) untuk penindakan atas permintaan Bawaslu atau KPU secara gabungan,” tegasnya.

Sedangkan, Manager ULP PLN Tanjung Balai Karimun Marwan Soleh mengungkapkan, bahwasannya pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan APK ditiang-tiang listrik.

”Mohon kerjasamanya semua pihak, agar tidak memasang APK di tiang listrik. Sangat membahayakan keamanan, dikiranya PLN mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun,” jawabnya singkat. (ms)

Total Views: 338

Pos terkait