KPU Karimun: Baru Lima Dewan Terpilih Serahkan Tanda Bukti LHKPN

Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)
Ketua KPU Karimun Mardanus (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, baru lima anggota DPRD Karimun terpilih, melalui partai masing-masing, menyerahkan surat tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sementara ini baru lima orang. Tapi sebagian besar dari 30 anggota dewan terpilih sudah membuat menyerahkan LHKPN ke KPK. Cuma, laporan LHKPN dari KPK masih banyak yang belum ditandatangani oleh petugas KPK,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Senin (15/7/2024).

Bacaan Lainnya

Mardanus mengatakan, surat tanda bukti LHKPN itu yang ia terima berasal lima anggota dewan terpilih, yakni H Kamaruddin dan M Hadi Siswanto dari PAN, Ady Hermawan dan Joko Warsilo dari Partai HANURA dan Abdul Manaf dari Partai NasDem.

Ia mengatakan masih menunggu tanda bukti LHKPN dari anggota DPRD Karimun terpilih lainnya. Sebab, penyerahan tanda bukti LHKPN ke KPU mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima laporan harta kekayaan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

Mardanus menambahkan, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum menyatakan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Masih ada waktu. Karena penyerahannya paling lambat 21 hari,” kata Mardanus. (yra)

Total Views: 219

Pos terkait