Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) menangkap dua tersangka pengedar uang palsu di kelab malam, Pub Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Tangkap Dua Pria Setelah Beli Minuman Beralkohol dengan Uang Palsu
Dua tersangka pengedar uang palsu tersebut, yakni RJ dan FA. Keduanya mengedarkan uang palsu dengan cara membeli minuman beralkohol merek Chivas dengan menyerahkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak Rp1.850.000 kepada karyawan kelab malam.
Namun, dari uang sebanyak itu, sebanyak 34 lembar sebesar Rp1.700.000 ternyata palsu, sisanya tiga lembar atau Rp150.000 merupakan uang asli.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus di Tanjung Balai Karimun, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan, modus pengedaran uang palsu oleh kedua tersangka.
“Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di Toko Percetakan Husein 2 di Kampung Baru, Kecamatan Tebing. Setelah selesai dicetak, pelaku FA kemudian mengajak temannya RJ pergi ke Pub Hotel Wiko. Dan keduanya pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan uang palsu itu tersangka cetak menggunakan printer Epson seri L3210 yang tela disita oleh penyidik, menggunakan kertas HVS ukuran A4 atau kwarto.
Dia mengatakan, Satreskrim juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, 34 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp50.000, dan barang bukti berupa sepeda motor merk scoopy hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru dan 1 unit handphone merk redmi warna biru. (jms)






