“Sebetulnya skema wakaf seperti endowment fund atau dana abadi seperti yag dilakukan LPDP. Nah sekarang LPDP memiliki endowment fund-nya relatif besar .Nah ini seharusnya juga diterapkan diberbagai macam kampus sehingga bisa mengurangi beban yang diberikan kepada masyarakat karena kampusnya mendapatkan pembiayaan dari berbagai macam sumber tidak hanya dari APBN dan tidak juga hanya dari masyarakat tetapi ada dari skema lain misalnya dari wakaf,” jelas Eliza.
Selain itu, dia juga mengusulkan adanya program pinjaman dengan bunga rendah bagi orangtua mahasiswa. Skema ini mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi difokuskan pada sektor pendidikan.
UKT Disesuaikan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayainya.
Dia juga memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di universitas negeri. Menurutnya, berdasarkan informasi yang kini tersebar di publik bahwa seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum mengalami kenaikan UKT.
“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiwa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, kata Abdul Haris, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai 12) hanya 3,7 persen dari populasi. Sebaliknya 29,2 persen mahasiswa baru yang masuk ke UKT rendah yakni tarif UKT kelompok 1 dan kelompok 2 dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Selain itu, tambahnya, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan bila tidak terima dengan UKT yang ditetapkan pihak kampus. [voa]
Jaringan: VOA






