Karimun, JurnalTerkini.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun 2024 tanpa calon perseorangan setelah tidak satu orangpun menyerahkan berkas dukungan ke sampai pendaftaran ditutup pada 12 Mei, pukul 23.59 WIB.
“Sampai batas akhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang datang menyerahkan dokumen dukungan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Senin (13/5/2024).
Mardanus mengatakan bahwa KPU Karimun membuka pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada 8 sampai 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
Sesuai ketentuan, jelas dia, penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024 antara lain menyerahkan dokumen berupa fotocopi dan surat dukungan dengan jumlah minimal 19.142 dukungan, atau 10 persen dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, kata dia lagi, minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun yakni paling sedikit tersebar di 8 dari 14 kecamatan.
“Selama masa pendaftaran, kita juga telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Karimun, tapi sampai pendaftaran ditutup, tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan,” kata dia. (jms)