“Keinginan untuk perayaan ini dilakukan secara bergilir itu masih dipertimbangkan, Apalagi jatuhnya hari jadi karimun ini bertepatan dengan Hari Buruh yakni tanggal 1 Mei. Ini harus disepakati juga apakah pelaksanaan perayaannya dimundurkan,” sambungnya.
Saat kegiatan Tasyakuran Berlangsung, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun yang juga Ketua Ranperda Hari Jadi Karimun Sulfanow Putra menyampaikan, bahwa terkait pelaksanaan kegiatan memperingati hari jadi Karimun tersebut tidak termaktub dalam Ranperda.
“Di biro hukum, kegiatan untuk memperingati tersebut tidak bisa termaktub lantaran bertepatan dengan peringatan hari buruh. Itu ditolak oleh biro hukum,” jelasnya Sulfanow Putra.
Namun, Putra tetap memberikan masukan solusi agar kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan memperingatan hari jadi Karimun tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Isi perdanya itu hanya menyangkut 1 yaitu hari Jadi Karimun, namun teknis pelaksanaannya nantinya diharapkan Bupati Karimun bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun dapat membuat Perbupnya,” tutup Putra. (edy





