Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun resmi memberlakukan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sejak 23 Januari 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa penerapan ETLE Mobile ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun.
“ETLE Mobile ini merupakan alat yang canggih dan efektif untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dengan ETLE Mobile, petugas dapat menindak pelanggaran dengan cepat dan akurat,” kata AKBP Fadli Agus di Tanjung Balai Karimun, Kamis (8/2/2024).
Petugas Satlantas Polres Karimun yang dilengkapi dengan ponsel pintar akan memotret dan mengambil video dokumentasi para pelanggar lalu lintas. Bukti pelanggaran tersebut kemudian akan diolah dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak dengan ETLE Handheld Mobile antara lain, tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
AKBP Fadli Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya. Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman,” katanya.
Penerapan ETLE Mobile di Karimun diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Sejak diberlakukan, sebanyak 29 pelanggaran telah tertangkap atau tercapture ETLE Handheld Mobile, 22 di antaranya telah tervalidasi di back office yang disiapkan sebagian dari Polres Karimun resmi berlakukan tilang elektronik berbasis ponsel. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam






