Tarif Progresif Parkir di Pelabuhan STG Tanjung Balai Karimun Resmi Berlaku

Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal (jurnalterkini.id/yogi)
Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) selaku operator Pelabuhan Antarpulau Sri Tanjung Gelam (STG) Tanjung Balai Karimun resmi memberlakukan tarif progresif sektor parkir di pelabuhan itu.

“Iya, sesuai rencana. Tarif progresif sektor parkir di Pelabuhan STG resmi kita berlaku mulai hari ini,” kata Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal di Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/2/2024).

Bacaan Lainnya

Tarif progresif sektor parkir di Pelabuhan STG, menurut Aprilzal, diberlakukan untuk penataan di samping mendongkak pendapatan.

Baca jurnal berita Karimun berikut: PT Pelabuhan Karimun: Tarif Parkir Progresif di Pelabuhan STG untuk Penataan

Tarif progresif, jelas dia, merupakan tarif yang dipungut berdasarkan lama satu kendaraan yang parkir di area parkir Pelabuhan Antarpulau Sri Tanjung Gelam.

Tarif progresif ini kata dia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca jurnal berita Karimun berikut ini: Pelabuhan STG Berlakukan Tarif Progresif Parkir Mulai Februari, Ini Besarannya

Tarif parkir mulai dipungut bagi semua jenis kendaraan mulai dari lama parkir 10 menit.

“Jadi, kendaraan yang parkir di bawah 10 menit tidak dipungut biaya yang berlaku bagi kendaraan yang hanya menjemput atau mengantar penumpang maupun barang,” kata Aprilzal. (yra)

Editor: Anton Marulam

Pos terkait