JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk meratifikasi konvensi anti-genosida agar dapat ikut mendorong pengadilan internasional bagi Israel.
Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi anti-genosida agar dapat lebih konkret dalam membantu Palestina.
Menurut Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dengan melakukan ratifikasi tersebut, maka Indonesia dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ) di Den Haag atas dugaan genosida Israel di Gaza Palestina.
“Konvensi internasional ini sudah sekitar tujuh dekade dan selama itu pula Indonesia belum menunjukkan kemauannya untuk meratifikasi konvensi genosida,” ujar Usman kepada VOA, Rabu (10/1/2024). Ia juga menegaskan, lembaganya mendukung berbagai kejahatan di dunia melalui sistem peradilan internasional.
Usman menambahkan upaya untuk mengakhiri genosida di berbagai belahan dunia merupakan kewajiban seluruh dunia, termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia telah memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melarang kejahatan genosida.
Baca juga jurnal berita dunia berikut ini: Mahkamah Internasional Mulai Mengadili Israel yang Dituduh Melakukan Genosida di Gaza





