Menlu Retno: Negara Penandatangan Konvensi Pengungsi Wajib Buka Pintu

Menlu RI Retno Marsudi berbicara dalam Forum Pengungsi Global di Jenewa, Swiss hari Rabu (13/12/2023) (foto: Kemlu RI).
Menlu RI Retno Marsudi berbicara dalam Forum Pengungsi Global di Jenewa, Swiss hari Rabu (13/12/2023) (foto: Kemlu RI).

Prof. Hikmahanto: Warga Rohingya Pendatang Gelap, Bukan Pengungsi

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia secara tegas menyebut kelompok warga Rohingya ini sebagai “pendatang gelap,” dan bukan “pengungsi.” Ia merujuk pada Pasal 1 huruf A.2 dari Kovensi Pengungsi 1951 di mana Indonesia tidak meratifikasi tetapi diadopsi dalam Peraturan Presiden 125 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Perpres tersebut mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang disebabkan oleh ketakutan yang beralasan akan persekusi karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara kewarganegaraannya dan tidak dapat, atau karena ketakutan tersebut tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu, atau seorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan karena berada di luar negara di mana ia sebelumnya biasanya bertempat tinggal, sebagai akibat peristiwa-peristiwa termaksud, tidak dapat atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau kembali ke negara itu.”

“Orang-orang yang memasuki wilayah negara lain tidak serta merta bisa mendapatkan status atau dapat dikatakan sebagai pengungsi. Mereka harus melalui verifikasi oleh UNHCR atau oleh otoritas keimigrasian dari wilayah negara yang dimasuki. Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan orang yang datang tersebut memenuhi definisi Pasal 1 Konvensi Pengungsi, disamping memastikan mereka bukanlah orang yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dan tidak memilki catatan kriminal di negara asalnya,” ujar Hikmahanto. Ia mempertanyakan apakah etnis Rohingya telah diverifikasi oleh UNHCR atau Ditjen Imigrasi sehingga dapat dianggap sebagai pengungsi.

“Bila belum maka etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia tidak dapat dikatagorikan dan disebut sebagai pengungsi, dan tidak bisa mendapatkan hak-haknya berdasarkan Konvensi Pengungsi atau Perpres 125,” ujarnya.

Lebih jauh Rektor Universitas Ahmad Yani ini mengatakan etnis Rohingya bisa saja dikategorikan sebagai pencari suaka, tetapi lagi-lagi harus diverifikasi oleh DItjen Imigrasi.

“Bila Ditjen Imigrasi tidak melakukan verifikasi maka tidak akan diketahui secara jelas berapa etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Indonesia. Bila menilik UU Keimigrasian khususnya Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 maka etnis Rohingya harus dikatagorikan sebagai pendatang gelap,” tegas Hikmahanto seraya menambahkan, “sebagai pendatang gelap maka pemerintah Indonesia mempunyai hak untuk mengusir atau mendeportasi etnis Rohingya.”

Total Views: 687

Pos terkait