Konvensi Pengungsi 1951
Secara khusus Retno menggarisbawahi bahwa setiap negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 wajib menerima pengungsi dari negara transit. Dia menilai proses penempatan pengungsi di negara tujuan berjalan sangat lambat karena banyak negara tujuan menutup pintu bagi pengungsi.
Indonesia, yang tidak pernah menandatangani atau meratifikasi konvensi itu, dan bukan negara pihak baik dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung dan menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi. Namun setiap kali rombongan pengungsi tiba, Indonesia senantiasa mengulurkan tangan atas dasar kemanusiaan.
Sejak pertengahan November ini beberapa gelombang pengungsi etnis Rohingya, mendarat di Indonesia. Gelombang pertama pengungsi yang berjumlah 196 orang mendarat di pesisir Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November.
Hingga 10 Desember, tercatat ada sembilan gelombang kedatangan para pengungsi etnis Rohingya yang membawa sekitar 1.600 orang. Mereka semua terdampar di Provinsi Aceh yang tersebar di Kota Sabang, Pidie, Aceh Besar, dan Lhokseumawe. Ini belum termasuk gelombang baru yang tiba pada Kamis (14/12/2023) di Pulau Sabang.
Gelombang kedatangan para pengungsi dalam waktu singkat dengan jumlah besar ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian menginginkan agar pemerintah Indonesia menampung para pengungsi karena alasan kemanusiaan.
Di sisi lain, tak sedikit yang menolak kedatangan para pengungsi tersebut. Mereka beralasan, para pengungsi dapat menambah beban ekonomi dan menimbulkan konflik sosial bagi masyarakat sekitar.





