Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menyatakan bahwa sejak Januari 2023 hingga pertengahan Desember ini telah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dalam keterangan persnya mengatakan, dari kasus sebanyak itu, pihaknya telah menetapkan 84 orang sebagai tersangka.
“Terdiri dari 80 tersangka laki-laki dan empat tersangka perempuan,” kata Alfin, Senin (12/12/2023).
Adapun barang bukti yang disita dari kasus sebanyak itu, menurut Alfin, terdiri atas 11,9 kilogram sabu, 235,94 gram ganja, 3.966 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five.
Menurut dia, jumlah pengungkapan kasus narkoba pada tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2022.
“Sepanjang 2022 jumlahnya 65 kasus dan masih didominasi kasus sabu-sabu,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa jajarannya terus bekerja keras dan berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam






