Pemkab Karimun Buka Lowongan Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya

Sekda Karimun Muhd Firmansyah (foto: yra)
Muhammad Firmansyah, Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisaris BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya periode 2021-2025. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membuka lowongan jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya seiring berakhirnya masa jabatan direktur yang lama, Devanan Syam.

Pemkab Karimun mengumumkan pendaftaran calon Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya berdasarkan pengumuman Nomor 810/EKON/XI/02/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Firmansyah tertanggal 1 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka mengisi formasi Direktur BUMD Perumda Bumi Berazam Jaya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 juncto Permendagri No 37 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Karimun No 41 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” demikian kutipan dari pengumuman tersebut.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang berminat, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), bebas narkoba/Napza yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas narkoba/napza yang masih berlaku dari kepolisian, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bersedia menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri jika lulus seleksi.

Kemudian, bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan BUMD atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian BUMD atau Badan Usaha Swasta lainnnya jika dinyatakan lulus dan diangkat menjadi direktur.

Syarat lainnya, yaitu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan seterusnya.

Syarat penting lainnya yaitu berijazah paling rendah S1 (strata satu), pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 290

Pos terkait