DPRD menggelar paripurna LKPJ Bupati Karimun

Rapat paripurn DPRD Karimun dengan agenda penyampaian Ranperda LKPj Bupati Karimun Tahun Anggaran 2019. DPRD Karimun apresiasi pendapatan pajak lampaui target. (foto: Humas DPRD Karimun)
Rapat paripurn DPRD Karimun dengan agenda penyampaian Ranperda LKPj Bupati Karimun Tahun Anggaran 2019. DPRD Karimun apresiasi pendapatan pajak lampaui target. (foto: Humas DPRD Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan LKPJ Tahun 2019. (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan LKPJ Tahun 2019. (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Realisasi pendapatan dan belanja

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, target pembangunan pada 2019 terealisasi dengan baik meski masih ada sejumlah catatan yang perlu ditingkatkan.

Bupati juga menyebutkan capaian pada urusan pendidikan yang menjadi indikator kualitas pendidikan bisa dicermati dari angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM), dengan makin tingginya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan.

Bacaan Lainnya

Terkait pos pendapatan, Bupati menjelaskan pada 2019 terealisasi sebesar Rp1.273.170.264.028,26, atau terealisasi 90,77 persen dari target sebesar Rp1. 402.560.628.118.

Sedangkan pos belanja yang semula ditargetkan sebesar Rp1.428.831.828.822,03 namun yang direalisasikan sebesar Rp1.270.148.602.130,62 atau 88,89 persen.

Rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian LKPJ Tahun 2019 dari Bupati Aunur Rafiq. (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian LKPJ Tahun 2019 dari Bupati Aunur Rafiq. (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Untuk pembiayaan daerah, kata dia, terealisasi sebesar 26.401.274.667,03 atau 100,50 persen dari target sebesar Rp26.271.200.704,03.

Usai pemaparan dari bupati, pimpinan rapat paripurna mempersilakan kepada delapan fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap LKPJ Bupati Karimun Tahun 2019 tersebut.

Selanjutnya, DPRD Karimun menggelar rapat paripurna tertutup dengan agenda membentuk pansus LKPJ Bupati Karimun tahun anggaran 2019.

Berdasarkan ketentuan, rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah dilaksanakan paling lambat tiga bulan setiap akhir tahun anggaran. Namun karena pandemi Covid-19, DPRD Karimun menggelar rapat paripurna yang disesuaikan dengan kondisi daerah di tengah wabah virus corona. (rdi)

Anggota DPRD Karimun mengikuti rapat paripurna (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Karimun Tahun 2019. (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Pos terkait