Karimun,JurnalTerkini.id – Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hasilnya, sebanyak 365 orang tercatat siap merebut 30 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun periode 2024-2029.
Penetapan DCT Pileg tersebut ditandai dengan sidang pleno penatapan oleh KPU Kabupaten Karimun pada Jumat (3/11/2023).
“Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap DPRD Karimun dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ketua KPU Karimun, Mardanus
Mardanus mengatakan, hanya 1 dari 18 Partai Politik (Parpol) yang tidak mengajukan calon sejak dibukanya tahapan pengajuan calon legislatif pada bulan April 2023 lalu.
“Partai Ummat adalah parpol yang tidak mengajukan caleg, sehingga jumlah 365 orang pada DCT ini sudah final dan ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah Caleg yang diajukan sebelum ditetapkan sebanyak 366 orang berdasarkan data Daftar Calon Sementara (DCS)
Hanya saja, satu caleg dinyatakan gugur dalam proses pencermatan berkas oleh pihaknya.
“Satu orang caleg itu melaporkan berkas yang tidak sesuai namanya, sehingga kami kategorikan tidak memenuhi syarat,” jelas Mardanus.
Usai penetapan DCT, Mardanus menyebut tahapan Pemilu 2024 selanjutnya adalah pencetakan surat suara pada 10 November mendatang.
“Kemudian tahapan masa kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada 28 November sampai sepekan sebelum masa pencoblosan,” ucapnya.






