Jurnal Terkini – Pamekasan, Genjot sosialisasi peraturan tentang cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP, Bea Cukai serta Bagian Perekonomian Setda Kab. Pamekasan sisir produsen rokok. Rabu, 25/10/23.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Perusahaan Rokok (PR) Ayunda, beralamat Desa Jarin, Kec. Pademawu Kabupaten Pamekasan, tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Camat Pademawu, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan pihak Satpol PP Pamekasan.
Hal itu sekaligus menindaklanjuti Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.4/2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai.
Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh sejumlah kalangan.
Diantaranya yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya saat sosialisasi.
Sedangkan Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi para pemilik perusahaan rokok agar upaya mendukung pendapatan negara tentang pajak melalui cukai rokok.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tutupnya.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam itu mulai marak sejak 3 tahun terakhir.
“Sosialisasi tersebut tentu sangat diperlukan sehingga mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea cukai,” jelasnya.





