Karimun, JurnalTerkini.id – Operasi penilangan lalu lintas berbasis mobile gadget akan diterapkan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (26/10/2023).
Penilangan tersebut diketahui bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget, dimana petugas akan dibekali dengan gadget untuk mengambil dokumentasi foto dan vidio para pelanggar lalu lintas.
Usai pelanggar tertangkap kamera, bukti tersebut akan langsung dikirim secata otomatis kepada petugas di back office untuk proses verifikasi.
Kemudian, pelanggar lalu lintas menerima surat pemberitahuan melalui Kantor Pos setelah diverifikasi oleh petugas.
“Sekarang kami masih melengkapi sistem dan peralatannya dahulu, nanti tilang ETLE ini akan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Kasatlantas.
Kasatlantas menyebut, penerapan tilang ETLE akan dilakukan setelah proses sosialisasi ke masyarakat berlangsung dengan mengirimkan bukti pemberitahuan.
“Selasa sosialisasi kita belum memberikan penilangan, hanya surat pemberitahuan saja agar masyarakat mengetahui bahwa ETLE sudah berlaku. Setelah sosialisasi selesai baru kita terapkan,” ujarnya.
Kasatlantas menjelaskan bahwa adanya ETLE Mobile Gadget bertujuan untuk meningkatkan disiplin dalam berkendara serta mengurangi potensi oknum petugas melakukan pungli saat penindakan.
“Harapan kami dengan penerapan program ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menaati aturan lalu lintas dan pastinya bisa menekan angka kecelakaan,” jelasnya. (yra)
Editor: Anton Marulam





