MK: Usia Cawapres Minimal 40 Tahun Berlaku Mulai Pemilu 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) berbincang saat sidang memutus permohonan perubahan syarat pencalonan presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. (Foto: AFP/MARIANA)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) berbincang saat sidang memutus permohonan perubahan syarat pencalonan presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. (Foto: AFP/MARIANA)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Bacaan Lainnya

“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” kata Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Total Views: 320

Pos terkait