Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Raja Djakfaruddin, legislator PDIP menggantikan Zainuddin Ahmad, Jumat (28/2) malam.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Karimun Nurdin Basirun itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno.
Raja Djakfaruddin adalah anggota dewan dari PDIP yang dilantik sebagai pengganti antarwaktu Zainuddin Ahmad yang pindah partai dan menjadi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Rasno yang juga Ketua DPC PDIP Karimun mengatakan, pelantikan Raja Djakfaruddin sesuai mekanisme yang mengatur tentang proses PAW anggota dewan yang pindah partai.
Pelantikan terpaksa dilakukan pada malam hari karena proses PAW harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa bhakti anggota dewan berakhir.
Ia mengatakan, pelantikan pada malam hari juga terkait dengan baru ditandatanganinya surat keputusan pengangkatan Raja Djakfaruddin sebagai anggota DPRD oleh Gubernur Kepri pada siang harinya.
“Raja Djakfaruddin menempati nomor urut keempat dalam daftar caleg PDIP pada Pemilu 2009, caleg dua nomor urut di atasnya, yaitu Suzandy dan Fadaniah juga juga pindah partai,” katanya.
Dia berharap dengan sisa masa jabatan yang sangat singkat, yakni selama enam bulan, Raja Djakfaruddin dapat segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD Karimun.
“Kami berharap dia dapat segera menyesuaikan diri dengan tugasnya,” katanya. (rus)





