Robertus Louis Srevenson: Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Biaya Penginapan Sudah Disetor ke Kas Daerah

Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson saat dijumpai diruangan kerjanya, Senin (2/10/2023). (foto: jr ronald)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson saat dijumpai diruangan kerjanya, Senin (2/10/2023). (foto: jr ronald)

Namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemkab Natuna.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada pelaksana perjalanan dinas dalam negeri pada Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan senilai Rp149.986.398,00 (Rp2.743.200,00+ Rp147.243.198,00).

Bacaan Lainnya

BPK menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan PPTK dan PPK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Dispora menyatakan sependapat dan telah dan/akan menyetor kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menyetor kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah, Kepala Dinas Perkimtan menyatakan sependapat dan telah menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah. (Ron)

Editor: Anton Marulam

Pos terkait