Natuna, JurnalTerkini.id – Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson mengatakan, kelebihan pembayaran biaya penginapan tahun 2022 hasil temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau sudah disetor ke kas daerah.
“Batas pengembalian 60 hari, apabila dalam waktu tersebut belum dikembalikan maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini sesuai dengan Permendagri No 8 tahun 2023, apabila tidak dikembalikan tanggung sendiri akibatnya,” katanya saat dijumpai diruangan kerjanya, Senin (2/10/2023).
Untuk setiap temuan BPK, Robertus mengatakan pihaknya akan bergerak cepat kepada dinas -dinas untuk segera mengingatkan kewajiban mereka menyetor sebelum berlarut-larut.
“Untuk nilai yang dikembalikan oleh tiap dinas ke kas daerah saya sudah lupa. Ada tiga dinas yakni, Setwan, Dispora dan Perkimtan. Semuanya sudah menyetor ke kas daerah,” pungkasnya.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada tiga OPD Kabupaten Natuna senilai Rp149.986.398,00.
Diketahui, Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2022 senilai Rp357.885.231.566,30 dengan realisasi senilai Rp314.912.697.738,35 atau 87,99%, realisasi tersebut naik dari TA 2021 yaitu senilai Rp37.072.055.003,36 atau 13,34%.
Dari realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp46.296.628.316,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti faktur menginap di AT Hotel secara uji petik pada Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Perkimtan diketahui terdapat 124 pegawai yang melampirkan dokumen pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dalam negeri luar kota tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas untuk biaya penginapan senilai Rp149.986.398,00. Atas kelebihan pembayaran penginapan tersebut sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah.





