Karimun, JurnalTerkini.id – Tilang manual kembali diberlakukan di Karimun. Menurut Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, tidak semua polisi bisa menilang pengendara.
“Anggota tidak bisa sembarangan menilang pengendara yang melanggar aturan berlalulintas. Hanya anggota yang telah memperoleh sertifikat yang bisa menjatuhkan tilang,” kata Kasatlantas di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (8/7/2023).
Diketahui, tilang manual kembali diberlakukan terhitung 15 Mei 2023 dan sebelumnya menerapkan tilang secara elektronik. Pemberlakuan tilang manual itu menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, terutama terkait dengan prosedur melakukan tilang.
Baca Jurnal Berita Hukum Karimun lainnya: Satlantas Polres Karimun Kembali Lakukan Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas
Namun, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa tilang manual hanya bisa dilakukan polisi yang mengantongi sertifikat.
Menurut Kasat Lantas, jajarannya yang akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan sudah memiliki sertifikat.
“Sudah punya sertifikat. Dan kita perkuat dengan surat perintah dari Kasat Lantas,” kata Iptu Brian. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





