Asahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 39,638 gram dan pil ekstasi dengan berat 8.505,42 gram.
Pemusnahan digelar di Mapolres Asahan, Jumat (16/6/2023) dipimpin Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba dengan tersangka FJ (33) warga Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, DL (41) warga Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Mhd Y (51) warga Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan H Alias Tamba (41) warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” kata AKBP Rocky di sela pemusnahan.
Pemusnahan itu juga dihadiri Forkopimda dan pejabat terkati lainnya. (*/am)
Editor: Anton Marulam





