Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (15/6/2023) memusnahkan puluhan ribu arsip fisik substantif keimigrasian.
Pemusnahan arsip fisik substantif ini dilakukan di lapangan belakang Kantor Imigrasi Karimun yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif dan disakssikan arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan beberapa arsiparis dari dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, pemusnahan arsip fisik substantif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi penataan tatalaksana pada pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Pemusnahan arsip ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karimun sehingga berdampak dengan bertambahnya volume arsip fisik,” kata dia.
Selain itu, menurut Arif, pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan.
Dia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan terrdiri dari arsip inaktif sebanyak 57.800 berkas, arsip permohonan paspor bagi WNI, dan 11.463 berkas arsip pelayanan WNA. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari