Curi Besi Tua, Seorang Pria di Karimun Diringkus Polisi

AS, tersangka pencuri scrap atau besi tua di tempat penampungan barang bekas Jl Poros Kecamatan Tebing setelah diamankan polisi, Senin (12/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
AS, tersangka pencuri scrap atau besi tua di tempat penampungan barang bekas Jl Poros Kecamatan Tebing setelah diamankan polisi, Senin (12/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Karimun,JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial AS (31) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan polisi, Senin (12/6/2023).

Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing lantaran aksinya mencuri scrap atau besi tua di tempat penampungan barang bekas Jl Poros Kecamatan Tebing pada 4 Juni 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Kapolsek mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah korban yakni pemilik melaporkan pencurian besi tua tersebut ke polisi.

“Aksi pelaku terungkap ketika penjaga tempat penampungan barang bekas itu melihat plat besi tua sudah hilang, ia lantas langsung melaporkannya kepada sang pemilik dan melapor kepada kami,” katanya.

Jurnal Berita Kriminal dari Karimun lainnya: Seorang Pria di Karimun Tikam Mantan Istri, Ini Sebabnya

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali dengan total berat besi yang dicuri seberat 1,5 ton.

Pelaku, kata dia, menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya yakni AR yang kini masih buron.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku diketahui menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp10 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” jelas Kapolsek. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 178

Pos terkait