Advertorial – DPRD Karimun Bentuk Pansus Bahas Tiga Ranperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi dan PAD

Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza (tengah) bersama Bupati Iskandarsyah (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Ady Hermawan menunjukkan naskah Ranperda dalam rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).
Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza (tengah) bersama Bupati Iskandarsyah (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Ady Hermawan menunjukkan naskah Ranperda dalam rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyelenggarakan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karimun pada Kamis, 17 September 2026. Agenda utama paripurna ini berfokus pada penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian Pidato Bupati Karimun mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, ST, MM, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dan penyerahan dari Banggar, DPRD Karimun langsung melanjutkannya ke Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan 2026 serta penjelasan atas tiga Ranperda penting yang diajukan.

Bacaan Lainnya
Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza didampingi Wakil Ketua Ady Hermawan memimpin rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).
Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza didampingi Wakil Ketua Ady Hermawan memimpin rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).

“Tadi kami sudah sampaikan laporan Banggar terhadap pembahasan KUPA Perubahan 2026 dan diserahkan ke Pemda. Kemudian dilanjutkan penyampaian pidato tiga Ranperda oleh Bupati Karimun,” ujar Ketua DPRD Karimun usai memimpin jalannya sidang.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD

Guna mendalami dan mengkaji secara komprehensif ketiga Ranperda yang diajukan Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun bergerak cepat dengan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan Pidato Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan Pidato Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).

“Tadi kami telah melaksanakan rapat internal untuk pembentukan panitia khusus (Pansus). InsyaAllah, pembahasan tiga Ranperda ini akan segera kita lanjutkan bersama tim Pansus DPRD,” jelas Ketua DPRD Karimun.

Ketiga Ranperda yang kini resmi ditangani dan dibahas oleh DPRD Karimun tersebut meliputi:

  1. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun.
  3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya.

Urgensi dan Fokus Pembahasan Ranperda

Sejumlah anggota DPRD Karimun mengikuti rapat paripurna dengan agenda tiga Ranperda strategis di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah anggota DPRD Karimun mengikuti rapat paripurna dengan agenda tiga Ranperda strategis di DPRD Karimun, Kamis (17/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Karimun memberikan gambaran serta penekanan terkait fokus pembahasan ketiga Ranperda tersebut:

  • Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah: Penyesuaian tarif serta penambahan objek retribusi dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim dan ekosistem investasi yang ramah, memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.

  • Diversifikasi Usaha Perumda Bumi Berazam Jaya: DPRD menyoroti rencana perluasan bidang usaha BUMD Perumda Bumi Berazam Jaya. Berdasarkan capaian kinerja positif dan peningkatan laba perusahaan, DPRD mendukung rencana diversifikasi ke tiga sektor baru, yakni sektor pertambangan dan energi, pengelolaan limbah, serta pengembangan perumahan/kawasan hunian. “Di dalam Perumda Bumi Berazam mengusulkan penambahan jenis usaha. Sehingga jika Perda ini disahkan, Perumda bisa membentuk unit-unit usaha baru yang potensial. Isinya akan kita kaji dan bahas mendalam di Pansus,” ungkap Ketua DPRD.

  • Penguatan Permodalan BPR Tuah Karimun: Guna memperkuat fungsi intermediasi perbankan daerah dan ketahanan terhadap risiko, Ranperda ini mengatur penyesuaian struktur permodalannya. Struktur modal dasar perseroan ditetapkan menjadi Rp20 miliar. Dalam pembahasan DPRD, permodalan ini disesuaikan dari penyertaan modal awal sebesar Rp12 miliar agar struktur kepemilikan dan penambahan modal BPR berjalan optimal dan transparan.

Komitmen Bersama Demi Kemajuan Daerah

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Karimun atas kerja sama harmonis yang terjalin selama ini dalam melahirkan produk-produk hukum daerah.

Pemkab Karimun berharap rancangan yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah yang implementatif, adil, dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun. (adv)

Pos terkait