Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K, selaku ketua tim mengatakan ada tiga permasalahan yang menjadi obyek dari penelitian yaitu, implikasi hukum terhadap penerapan konsep hukum pidana baru/KUHP Baru; bagaimana kebijakan Polri dalam rangka upaya polri dan strategi menerapkan KUHP Baru dan kompetensi Polri terhadap penegakan KUHP Baru.
“Tujuan penelitian ini untuk melihat dan mengukur sejauhmana responden mengetahui konsep hukum pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil penelitian akan dijadikan bahan dasar pembelajaran mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri,” ujarnya. Pungkasnya
Dia menegaskan bahwa sejumlah daftar pertanyaan akan disajikan kepada responden, ini adalah semata-mata keperluan penelitian yang bersifat akademik yang netral.
“Oleh karena itu mohon diisi secara lugas dan jujur akan sangat berguna bagi analisis penelitian ini dan akan digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari





