Karimun, JurnalTerkini.id – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Senin (29/5/2023).
Mahasiswa STIK-PTIK Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri melakukan penelitian di Polres Karimun tentang kebijakan polri dalam upaya efektivitas penerapan konsem hukum pidana baru dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kunjungan sejumlah mahasiswa STIK-PTIK itu disambut Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karimun Komisaris Polisi Petra C K Tumengkol.
“Kami mendukung program Lemdiklat Polri ini, dan kami sudah menyiapkan responden yang dibutuhkan dalam penelitian ini,” ucapkan Kompol Petra di sela kegiatan.
Penelitian itu melibatkan dua jenis responden, yakni dari internal dan eksternal Polri. Untuk internal Polri, Wakapolres menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiatpkan 37 perwira dan brigadir dari fungsi bagian operasional, reserse kriminal, narkoba, lalu lintas, sabhara, binmas, propam dan polsek.
Sedangkan responden eksternal sebanyak 6 orang dari kalangan akademisi, pengadilan, jaksa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.
Penelitian yang melibatkan internal Polri dipimpin Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H, S.I.K, M.H yang merupakan Dosen Utama STIK Polri.
Sedangkan penelitian di eksternal dipimpin Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K yang menjabat Kabagjian Kumhan Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri dilaksanakan di ruang kerja Wakapolres Karimun.






