Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (11/5/2023) di ballroom Hotel Alishan Tanjung Balai Karimun menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rapat pleno terbuka ini dipimpin Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko lengkap dihadiri empat komisioner lainnya, serta dihadiri pula oleh dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun dan perwakilan partai politik.
Rapat pleno terbuka tersebut dipandu komisioner KPU Karimun Mardanus. Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 kecamatan memaparkan hasil rapat pleno penetapan DPSHP di tingkat kecamatan.
“Dengan ini Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 ditetapkan,” kata Eko Purwandoko setelah tidak ada lagi sanggahan maupun tanggapan dari Bawaslu Karimun maupun utusan partai politik.
Adapun jumlah DPSHP yang ditetapkan KPU Karimun setelah dibuatkan berita acaranya, antara lain pemilih aktif yang tersebar di 71 kelurahan/desa dengan 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 191.733 orang, pemilih baru 131 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 371 orang, perbaikan data pemilih 50 dan pemilih potensial nonKTP-el sebanyak 3.919 orang.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Karimun memberikan sejumlah tanggapan dan catatat terkait data pemilih yang dipaparkan beberapa PPK.
Bawaslu juga mempertanyakan adanya rekomendasi dari Panwascam yang belum ditindaklanjuti oleh PPK.
Sementara, komisioner KPU Karimun menyebutkan rekomendasi serta catatan Panwaslu atau Bawaslu Karimun akan ditindaklanjuti menjelang ditetapkannya DPSHP akhir. (rdi)
Editor: Putri Permata Sari