644 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kalapas Narkotika Klas II.A Muara Beliti Rudik Erminanto (JurnalTerkini.id/alam budi kesuma)
Kalapas Narkotika Klas II.A Muara Beliti Rudik Erminanto (JurnalTerkini.id/alam budi kesuma)

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II.A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas mengusulkan kepada Kemenkumham sebanyak 644 dari 800 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Terkait pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri Kalapas Klas II.A Rudik Erminanto Bc IP SH Saat dibincangi awak media di ruang kerjanya menjelaskan syarat-syarat warga binaan yang bisa mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

“Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, adapun syarat tersebut ada dua point yakni substantif seperti berkelakuan baik selama mengikuti kegiataan pembinaan. Seperti berkebun, melakukan kebersihan, kerohanian dan membantu tugas umum lain dari situ ada penilaian,” ucapnya, Kamis (13/4/2023)

Saat disinggung mengenai waktu besaran remisi yang diberikan ia mengatakan dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,” ujarnya

Kemudian ia juga menegaskan bahwa warga binaan Klas II.A Muara Beliti yang mendapat remisi tahun 2023 tidak ada yang bebas.

“Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan yang dapat remisi untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” tutup Rudik. (abk)

Editor: Rusdianto

Total Views: 272

Pos terkait