Berubah Nama, Pansus A DPRD Natuna Kunjungi BRK Syariah Pekanbaru

Perwakilan BRK Syariah Pekanbaru saat memberikan cinderamata kepada Pansus A DPRD Natuna. (foto/ist)
Perwakilan BRK Syariah Pekanbaru saat memberikan cinderamata kepada Pansus A DPRD Natuna. (foto/ist)

Natuna, JurnalTerkini.id – Sejak Bank Riau Kepri (BRK) berubah nama menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), yang menjunjung prinsip-prinsip syariah dengan tidak melakukan usaha konvensional kecuali dalam rangka menyelesaikan hak dan kewajiban yang ada sebelumnya, Pansus A DPRD Natuna melakukan kunjungan ke Pekanbaru.

“Saya Ketua Pansus A DPRD Natuna tentang penyertaan modal BRK Syariah serta pajak dan retrebusi daerah. Kunjungan ke Pekanbaru itu ke BRK Syariah dalam rangka perubahan nama yang terjadi pada BRK sehingga harus ada payung hukumnya. Natuna kan ada penyertaan modal, jadi harus diperbaiki perdanya, perubahan nama saja,” kata Marzuki SH saat dijumpai, Selasa 4 April 2023.

Bacaan Lainnya

Marzuki melanjutkan, berdasarkan MoU, Pemerintah Kabupaten Natuna menyertakan modalnya kepada BRK sebesar Rp50 miliar dan dibayar secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tahun ini Natuna tidak ada penambahan modal di BRK Syariah. Sampai saat ini, Pemkab Natuna sudah menyertakan modalnya sekitar Rp33 miliar ditambah pada 2021 penyertaan modal dalam bentuk barang (lahan) untuk membangun kantor BRK Syariah cabang Natuna yang kalau dikonversikan sekitar Rp2 miliar 80 juta. Jadi total penyertaan modal Pemkab Natuna sudah hampir sebesar Rp36 miliar,” paparnya

Dengan penyertaan modal sebesar Rp36 miliar ini, Marzuki menjelaskan, Pemkab Natuna telah menerima deviden sekitar 70 milyar.

“Natuna dapat deviden Rp7 miliar tiap tahun, tahun lalu juga dapat. Jadi kami konsultasi dan kordinasi terkait penyertaan modal ini setelah BRK menjadi Syariah. Pansus A akan membuat rancangan perda yang baru sesuai dengan syarat dan ketentuan Bank Umum Syariah, agar kedepannya tidak ada hambatan dalam penambahan penyertaan modal,” imbuhnya. (Ron)

Editor: Rusdianto

Total Views: 292

Pos terkait