Asahan, JurnalTerkini.id – Tim Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan dua tersangka pencurian. Mereka mencuri mesin air di Jalan Dr Rivai No. 56 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di Toko Sonic.
“Pelapor mengecek CCTV, dari rekaman terlihat dua orang pria merusak pintu plat besi milik pelapor, dan melakukan pencurian,” terang Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (02/04/2023).
Akibat pencurian, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan membuat laporan ke Polres Asahan. Petugas yang mendapatkan informasi berbekal rekaman kamera CCTV, mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya Jalan Bhakti Kisaran.
“Anggota Unit Jatanras Polres Asahan kemudian mengamankan MHS (27) Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Tebing kisaran Kecamatan Kisaran Timur, dan rekanya AS alias An 44 (36) warga Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur. Dan mengakui telah melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan 2 mesin air tersebut, saat ini Kedua pelaku berada di sel satreskrim Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.(riz)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto






