Terdakwa disebut melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 Bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Rein Lesmana dalam tuntutannya.
Dengan telah dibacakan tuntutan ini oleh jaksa penuntut umum, maka sidang kasus dugaan pencemaran Bupati Natuna akan dilanjutkan Jumat, 17 Maret 2023. (Ron)
Editor : Rusdianto





