Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Dituntut 10 Bulan Penjara

Hakim Ketua, Jonson Parancis SH MH saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi, Senin 13 Maret 2023. (foto : jagokma rudolf ronald)
Hakim Ketua, Jonson Parancis SH MH saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi, Senin 13 Maret 2023. (foto : jagokma rudolf ronald)

Terdakwa disebut melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 Bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Rein Lesmana dalam tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Dengan telah dibacakan tuntutan ini oleh jaksa penuntut umum, maka sidang kasus dugaan pencemaran Bupati Natuna akan dilanjutkan Jumat, 17 Maret 2023. (Ron)

Editor : Rusdianto

Total Views: 365

Pos terkait