Natuna, JurnalTerkini.id – Terdakwa perkara pencemaran nama baik Bupati Natuna, Sudirmanto dituntut hukuman 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Natuna, Senin (13/3/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rein Lesmana Musri di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
JPU menyebut bahwa tuntutan tersebut setelah menimbang dari keterangan saksi ahli serta korban yakni Bupati Natuna Wan Siswandi yang telah memaafkan terdakwa Sudirmanto, dan terdakwa juga telah menyadari akan perbuatannya.
JPU menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.






