Adapun dalam pelaksanaan tingkat kabupaten, hanya menerapkan tiga cabang yakni Tilawah, Tahfiz Qur’an dan Tafsir.
Lebih lanjut, Wabup berharap agar dewan hakim yang dilantik dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan kepada masyarakat terhadap hasil yang dinilai.
Sehingga dalam pelaksanaan STQH akan membawa perubahan sikap dan meningkatkan amal, keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT.
“Tentunya pelaksanaan STQH ini selain sebagai momentum menjaga ukuwah dan silaturahmi antar sesama, guna membangun Kabupaten Karimun yang Baldatun Toyyobatun Warrobun Ghofur,” ucapnya. (yra).






