Karimun,JurnalTerkini.id – Dewan hakim untuk pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) tahun 2023 resmi dilantik.
Pelantikan terhadap dewan hakim sebanyak 68 orang itu dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karimun Anwar Hasyim di Gedung Serbaguna Nilam Sari Pemkab Karimun, Kamis (9/3/2023).
“Alhamdulillah sebanyak 68 dewan hakim sudah kita lantik, sehingga tahapan-tahapan STQH akan dimulai dengan pembukaan di Masjid Agung beskk,” ujar Wabup.
Wabup mengatakan, dalam pelaksanaan STQH kali ini akan berbeda di banding tahun sebelumnya karena menerapkan sistem digital.
Penerapan sistem dengan nama E-Maqra ini akan menjadi pedoman pelaksanaan STQ tingkat provinsi pada Mei mendatang.
“STQH tahun ini menerapkan sistem E-Maqra yang merupakan aplikasi digital, para peserta nantinya hanya perlu menekan tombol lalu muncul surat yang wajib di bacakan,” katanya.
Menurutnya, penerapan dalam penggunaan E-Maqra menjamin transparan atau meminimalisir kecurangan secara teknologi.
“Tujuannya mempercepat, efisiensi dan memperjelas sehingga tidak ada keraguan,” katanya.






