Karimun,JurnalTerkini.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dibayarkan selama dua bulan.
Kepala BPKAD Dwiyandri menyampaikan, TPP bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sudah bisa dibayarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 1 Maret 2023.
“Alhamdulillah TPP selama dua bulan bisa dicairkan oleh masing-masing OPD sejak Rabu 1 Maret 2023,” terang Dwiyandri.
Dwiyandri juga turut menjelaskan mengenai keterlambatan pencairan TPP yang terjadi di lingkungan Pemkab Karimun.
Disampaikannya bahwa keterlambatan tersebut bukan hal yang disengaja, melainkan karena masih berproses di pusat. Keterlambatan bahkan juga terjadi di daerah lainnya.
“Bukan disengaja, tetapi karena adanya persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bahwasannya pengajuan persetujuan pembayaran TPP setiap tahun harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui SIPD,” kata Dwiyandri.






