Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru di Karimun Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polres Karimun, IPTU Gidion Karo Sekali

Setibanya di kamar, pelaku mengajak para korban untuk menonton film kartun di handphone dan laptop miliknya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korbannya lebih dari 1 kali, agar aksinya tidak terungkap dia juga mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada siapapun,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain berstatus guru, kata Kasatreskrim, pelaku juga berstatus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Buru.

“Aksi pelaku terbongkar karena salah satu dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya,” katanya.

Akibat dari perbuatan kejinya pelaku, para korban saat ini mengalami trauma berat. Sementara pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Pos terkait