Keduanya, lanjut Kapolres Asahan mengaku disuruh oleh seseorang untuk memuat rel kereta api bekas yang berada di pinggiran jalur perlintasan kereta api Kisaran-Rantauprapat.
Tiga tersangka yang sudah diamankan berinisial AMS (46) warga Huta V Manik Rejo Desa Silampuyang Kecamatan Siantar, HM (43) warga Jalan Asahan Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan S alias Anto Bolot (48) warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong Baja Keluarahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar martoba Kota Pematang Siantar.
Barang bukti yang berhasil diamakan petugas 1 unit truck colt diesel warna bak truck kuning warna kepala truk biru dengan Nopol BB 8248, 1 buah linggis, 1 buah terpal warna biru, 50 batang besi rel kereta api, dan 1 buah metal detector,”kata Kapolres Asahan. (riz/rdi)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto





