“Jadi dia melihat saja sudah mengetahui mungkin penemuan sebelumnya sudah mengetahuinya bahwa itu narkotika jadi tidak dibuka,” ujar Kapolres Anambas.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Kapolsek Jemaja ke Kapolres Anambas yang selanjutnya memerintahkan olah TKP yang berada di pemukiman pantai di Teluk Siman Desa Air Biru Kecamatan Jemaja, dan langsung mengamankan barang bukti jerigen yang terpotong berisi berisi 8 bungkus yang diduga narkotika jenis kokain.
“Barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 8 bungkus ini diduga masih merupakan satu kesatuan dengan barang bukti yang telah sama-sama kita amankan pada bulan Juli tahun 2022 yang lalu, yaitu sebanyak 43 bungkus atau 48 Kg di wilayah peraian Indonesia,” tuturnya.
Narkoba temuan tersebut diduga berasal dari perairan antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, yang diduga terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas dengan modus operasi ship to ship. (agus)





