Polres Anambas Musnahkan 8,832 Kilogram Kokain Temuan

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menunjukkan barang bukti kokain yang akan dimusnahkan. (Foto: JurnalTerkini.id/Agus Suradi)
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menunjukkan barang bukti kokain yang akan dimusnahkan. (Foto: JurnalTerkini.id/Agus Suradi)

Anambas, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain yang ditemukan warga pemukiman pantai di Jemaja pada 26 Desember 2022.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Anambas, Kamis (12/1/2023), dengan cara dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air aki. Selanjutnya dibuang ke lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan yang telah diamankan yaitu sebanyak 8 bungkus paket yang berisikan serbuk putih.mengandung jenis narkotika kokain dengan berat 8.849,8 gram.

Namun total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8,832 kilogram, setelah dikurangi untuk keperluan pengujian di laboratorium forensik dan kepentingan pengungkapan oleh Mabes Polri terkait asal-usul kokain yang diduga dikendalikan jaringan internasional.

Pemusnahan kokain seberat 8,8 kilogram yang digelar Polres Anambas, Kamis (12/1/2023). (JurnalTerkini.id/Agus Suradi)

“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus kepada bapak Jalal dan Bapak Aprizal yang telah menemukan dan melaporkan barang haram ini kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Polsek Jemaja,” ucap Kapolres.

Kronologis penemuan awal barang bukti narkotika jenis kokain, yaitu pada Senin (26/12/2022).sekira pukul 13.00 WIB, seorang warga Afrizal alias Rahim mendatangi Polsek Jemaja dan menjumpai Kanit Reskrim Ipda Rudi.

Dia memberikan informasi bahwa kokain tersebut ditemukan dalam sebuah jerigen hijau dalam kondisi terpotong di bagian atasnya. Kokain tersebut dibungkus plastik hitam dan bening.

Total Views: 390

Pos terkait